top of page
DSC_8961.JPG

Persyaratan dan Prosedur

Persyaratan dan Prosedur
Persyaratan Keanggotaan Luar Biasa KADIN

Berdasakan ad/art kadin keppres no. 17/2010 dan skep 130/dp/xii/2011, asosiasi/himpunan yang dapat di terima menjadi Anggota Luar Biasa (ALB) kadin harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

 

  • Permintaan Pendaftaran ALB Kadin dengan kop surat Asosiasi/Himpunan Asosiasi / Himpunan didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

  • Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang berlandaskan UU Kadin dan sejalan dengan AD/ART Kadin (Bidang usaha sejenis bagi organisasi perusahaan/aspirasi yang sama bagi organisasi pengusaha)

  • Tidak berdasarkan keagaman, kesukuan, kedaerahan, ideology /politik dan ras

  • Memiliki Kode Etik Organisasi

  • Tidak memiliki kesamaan nama, merek, lambang/logo, dengan organisasi sejenis yang sudah ada

  • Pengurus tidak merangkap jabatan pada organisasi sejenis

  • Organisasi pada tingkat Kabupaten/Kota jumlah anggotanya minimal 20 perusahaan/pengusaha kecuali untuk Dewan Bisnis (dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) Kadin

  • Organisasi pada tingkat Provinsi memiliki minimal 30% dari jumlah Kabupaten/Kota

  • Organisasi pada Tingkat Nasional memiliki minimal 30% jumlah Provinsi yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Nusa Tenggara-Maluku-Papua (dibuktikan dengan kepemilikan KTA-LB Kadin Provinsi)

  • Telah berdiri dan telah melaksanakan 1 (satu) kali Musyawarah Anggota-nya (diluar waktu pendiriannya)

  • Untuk Organisasi Perusahaan : Setiap perusahaan yang menjadi Anggota harus didirikan dan/atau beroperasi sesuai ketentuan perundang-undangan

  • Untuk Organisasi Pengusaha : Setiap pengusaha yang menjadi anggota harus memiliki fungsi/jabatan pada perusahaannya sebagai pemilik/komisaris dan/atau pengurus perusahaan (eksekutif/direksi), serta memiliki NPWP perseorangan

  • Memiliki Sekretariat/Kantor dan Alamat tetap yang jelas berikut perangkat kelengkapan/peralatan kantor/berpapan nama dan staf/karyawan yang memadai

  • Wajib menyelenggarakan layanan informasi dan pemberdayaan anggota

  • Wajib melaporkan hasil kegiatannya secara periodik satu tahun sekali kepada Kadin Indonesia

  • Mengisi Formulir Pendaftaran dan melampirkan :

  • AD/ART Organsiasi

  • Daftar Susunan Pengurus dan Daftar Cabang

  • Daftar Alamat Anggota dan KTA-B Kadin

  • Bukti Setor ke Bank (Uang Pangkal dan Uang Iuran) sebagai titipan jika diterima sebagai anggota

  • Bagi Organisasi Perusahaan Tingkat Nasional yang tidak memiliki Cabang di daerah, tetapi ruang lingkup usaha anggotanya berskala nasional atau bersifat nasional sehingga mempunyai pengaruh besar dalam perekonomian nasional dapat menjadi anggota luar biasa Kadin, kedudukannya sama dengan organisasi perusahaan tingkat nasional lainnya

  • Uang Pangkal ALB Tingkat Nasional Rp 5.000.000,-

  • Uang Iuran ALB Tingkat Nasional minimal Rp 2.400.000, per tahun.

bottom of page